Ora et labora

Berdo'a tanpa belajar itu bohang
belajar tanpa berdo'a itu sombong....(^_^)

Sabtu, 27 Februari 2010

Penambangan Pasir di Kepulauan Riau yang dijual ke Singapura

Penambangan pasir di Kepulauan Riau yang dijual ke Singapura dapat mengancam eksistensi wawasan Nusantara.

Ø Pengertian wawasan Nusantara

  1. Berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN: “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan Nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
  2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”.
  3. Pengertian Wawasan Nusantara, menurut kelompok kerja wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas Tahun 1999: “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serta beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.

Ø Pengertian Penambangan pasir di Kepulauan Riau

Penambangan pasir laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau, yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, telah berlangsung sejak tahun 1970.

Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu akibat aktivitas itu. Kerusakan ekosistem mengakibatkan pupulasi hewan laut menurun.

Ø Dampak penambangan pasir

Kerusakan lingkungan akan dapat berdampak bagi masyarakat, baik untuk jangka pendek/jangka panjang. Sekilas dalam jangka pendek mungkin hanya akan terlihat sebagai pemandangan buruk yang tidak enak untuk dilihat dan dirasakan. Namun, dalam jangka panjang tentu akan terasa lebih buruk lagi, misalnya akan mudah merembesnya air laut ke dalam sumber-sumber air tanah di daratan, sehingga air tanah menjadi payau. Bisa juga terjadinya longsoran tebing-tebing kolam bekas galian, yang mana hal ini bukan hanya akan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Namun, juga dapat mengakibatkan permukaan tanah menjadi lebih rendah dari ketinggian permukaan air laut.

Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah, tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena adanya perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

Bila dampak penambangan pasir di Kepulauan Riau seperti itu, maka jelas dapat mengancam eksistensi wawasan Nusantara yang dimana wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-ambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.