Ora et labora

Berdo'a tanpa belajar itu bohang
belajar tanpa berdo'a itu sombong....(^_^)

Sabtu, 27 Februari 2010

Penambangan Pasir di Kepulauan Riau yang dijual ke Singapura

Penambangan pasir di Kepulauan Riau yang dijual ke Singapura dapat mengancam eksistensi wawasan Nusantara.

Ø Pengertian wawasan Nusantara

  1. Berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN: “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan Nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
  2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”.
  3. Pengertian Wawasan Nusantara, menurut kelompok kerja wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas Tahun 1999: “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serta beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.

Ø Pengertian Penambangan pasir di Kepulauan Riau

Penambangan pasir laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau, yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, telah berlangsung sejak tahun 1970.

Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu akibat aktivitas itu. Kerusakan ekosistem mengakibatkan pupulasi hewan laut menurun.

Ø Dampak penambangan pasir

Kerusakan lingkungan akan dapat berdampak bagi masyarakat, baik untuk jangka pendek/jangka panjang. Sekilas dalam jangka pendek mungkin hanya akan terlihat sebagai pemandangan buruk yang tidak enak untuk dilihat dan dirasakan. Namun, dalam jangka panjang tentu akan terasa lebih buruk lagi, misalnya akan mudah merembesnya air laut ke dalam sumber-sumber air tanah di daratan, sehingga air tanah menjadi payau. Bisa juga terjadinya longsoran tebing-tebing kolam bekas galian, yang mana hal ini bukan hanya akan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Namun, juga dapat mengakibatkan permukaan tanah menjadi lebih rendah dari ketinggian permukaan air laut.

Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah, tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena adanya perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

Bila dampak penambangan pasir di Kepulauan Riau seperti itu, maka jelas dapat mengancam eksistensi wawasan Nusantara yang dimana wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-ambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kamis, 21 Januari 2010

puisimu


Dinginnya malam membuatku redup

Hanya berteman bayanganmu

Tampamu ku hampa
Ketiadaanmu disisiku membuatku lemah

Hanya dirimu hidupku
Hanya dirimu bahagiaku

Lembut belaianmu taktergantikan
Indah cintamu melekat dalam darahku

Ku ingin kau kembali disisi temani aku
Lalui mimpi indah ini

Sabtu, 09 Januari 2010

Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik pada Kesehatan

Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik pada Kesehatan

Tanpa kepedulian dari masyarakat, sulit rasanya dan lahir sebuah tatanan kehidupan yang baik. Sebaliknya yang muncul adalah ketertindasan, ketidaknyamanan, menyempitnya ruang publik dan kemiskinan serta ketidakadilan.

Pengikut sertaan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik telah dianggap sebagai salah satu cara yang efektif untuk menampung dan mengakomodasi beragam kepentingan.

Upaya pengikutsertaan masyarakat yang terwujud melalui perencanaan partisipatif dapat membawa keuntungan dimana keputusan publik yang diambil akan lebih efektif dan memberi sebuah rasa kepuasan.

Dalam kebijakan kesehatan, masyarakat berhak memperoleh informasi tentang proses kebijakan publik, menolak atau menerima proses kebijakan publik, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tentang proses kebijakan publik, berpartisipasi dalam proses kebijakan publik, menyampaikan untuk dapat dipertimbangkan.

Dengan teratasinya masyarakat dari proses pengambilan kebijakan publik, mengakibatkan kebijakan publik bukan lagi merupakan kesepakatan bersama, yang mampu membuat semua elemen dalam masyarakat merasa bertanggung jawab melaksanakan dan menyukseskan kebijakan publik tersebut.

Dalam tujuan pelayanan kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang memuaskan harapan dan kebutuhan derajat masyarakat. Masyarakat sebagai proses penerima layanan haruslah dilihat sebagai subjek yang dapat menentukan jenis, proses dan kualitas layanan yang akan diterimanya.

Kebijakan kesehatan di Indonesia, harga obat di Indonesia terbilang mahal. Padahal sebagian besar penduduk Indonesia adalah rakyat miskin. Dampaknya daya beli masyarakat terhadap obat rendah. Hal ini sudah lama menjadi salah satu dari daftar panjang masalah pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun saat ini, pemerintah telah resmi meluncurkan program obat rumah. Saat ini obat murah telah resmi beredar dipasaran. Obat-obat tersebut merupakan obat yang banyak dikonsumsi masyarakat, yaitu obat penurun panas, obat penurun panas anak, obat sakit kepala, obat flu, pbat batuk cair, obat batuk berdahak, obat maag, obat asma, obat tambah darah, obat cacing, dan obat cacing anak.